Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Dadakan

Penggantian Nama Jalan Perlu Ditinjau

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Anggota DPRD DKI Rasyidi saat menginterupsi soal perubahan nama jalan saat rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengaku tidak pernah mendapat undangan terkait perubahan nama jalan. Dia menyayangkan langkah pemerintah mengubah nama jalan tanpa mengundang warga untuk bermusyawarah. "Saya tidak pernah dengar ada warga yang diundang, demikian juga RT," ucap Tuti.

Menurut Tuti, dampak perubahan nama Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin, sangat banyak. Dia harus mengganti dokumen kependudukan, kendaraan, perbankan, asuransi, dan lainnya. Tuti juga keberatan dengan nama Tino Sidin. Dia inginkan jalan diganti dengan Guru Demar.

"Guru Demar sudah jelas ada kontribusi di wilayah ini. Ada jasanya untuk masyakarat," tegasnya. Tuti juga menegaskan hanya sejumlah warga yang diundang untuk sosialisasi perubahan nama jalan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, yang di laksanakan Senin, (4/7) kemarin. Ini pun dilakukan setelah ada penggantian.

Sementara itu, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, perubahan nama menjadi bertujuan sebagai bentuk penghormatan."Saya menampaikan perubahan nama jalan sebagai bentuk untuk menghormati tokoh Betawi dan pahlawan. Semoga mereka mampu memberikan inspirasi kepada generasi muda," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top