Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Dadakan

Penggantian Nama Jalan Perlu Ditinjau

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Anggota DPRD DKI Rasyidi saat menginterupsi soal perubahan nama jalan saat rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menyikapi penolakan warga soal pergantian nama jalan, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan perlu ada peninjauan. "Penggantian nama jalan ini perlu dihentikan dulu untuk ditinjau, apakah sudah sesuai dengan aturan," katanya, di Jakarta, Rabu (5/7).

Sebelum ini, warga Kelurahan Tanah Tinggi dan Cikini menolak perubahan nama jalan di wilayahnya. "Sekarang menjadi pertanyaan, perubahan jalan sudah sesuai dengan prosedur atau belum? Kalau dilihat Kepgub Nomor 28 Tahun 1999 yang bisa mengusulkan penetapan nama jalan adalah Badan Pertimbangan atau masyarakat. Perubahan nama 22 jalan ini usulan siapa," kata Ara, sapaan akrab Anggara.

Ara menilai ini bukan usulan Badan Pertimbangan yang beranggotakan unsur Pemprov dan DPRD karena pihaknya tidak pernah mendiskusikan soal itu. "Jika ini usulan masyarakat, DPRD sebagai bagian dari Badan Pertimbangan juga seharusnya menerima usulan tersebut. Itu aturannya," tambah Ara.

Menurutnya, jika keputusan tidak sesuai dengan prosedur atau dipaksakan, bakal jadi peninggalan buruk gubernur. "Memalukan, jika pada akhirnya ditemukan perubahan nama jalan tidak sesuai dengan aturan. Ini bisa digugat ke PTUN oleh masyarakat. Selain itu, aneh kalau masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga ada penolakan," tambah Ara.

Sebelumnya, penolakan perubahan nama jalan terus bergulir di Jakarta Pusat seperti oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi. Kini, penolakan juga dilakukan warga RW 01, Kelurahan Cikini. Mereka menolak keras perubahan nama jalan, seperti yang dilakukan warga RW 01 RT 01, Kelurahan Cikini, Tuti Iriani, 70.

Dia mengaku tidak pernah mendapat undangan terkait perubahan nama jalan. Dia menyayangkan langkah pemerintah mengubah nama jalan tanpa mengundang warga untuk bermusyawarah. "Saya tidak pernah dengar ada warga yang diundang, demikian juga RT," ucap Tuti.

Menurut Tuti, dampak perubahan nama Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin, sangat banyak. Dia harus mengganti dokumen kependudukan, kendaraan, perbankan, asuransi, dan lainnya. Tuti juga keberatan dengan nama Tino Sidin. Dia inginkan jalan diganti dengan Guru Demar.

"Guru Demar sudah jelas ada kontribusi di wilayah ini. Ada jasanya untuk masyakarat," tegasnya. Tuti juga menegaskan hanya sejumlah warga yang diundang untuk sosialisasi perubahan nama jalan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, yang di laksanakan Senin, (4/7) kemarin. Ini pun dilakukan setelah ada penggantian.

Sementara itu, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, perubahan nama menjadi bertujuan sebagai bentuk penghormatan."Saya menampaikan perubahan nama jalan sebagai bentuk untuk menghormati tokoh Betawi dan pahlawan. Semoga mereka mampu memberikan inspirasi kepada generasi muda," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top