Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Pengesahan RUU TPKS Diupayakan Dipercepat

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan dipercepat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) siap berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR terkait hal tersebut. Demikian disampaikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (5/1).

"Kemen-PPPA terus koordinasi dan konsultasi dengan DPR," ujarnya. Dia menambahkan, hal sama juga dilakukan dengan berbagai pihak seperti organisasi atau tokoh agama dan adat. Kemudian, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, dan media massa. Demikian juga dengan kementerian, lembaga, serta penegak hukum.

Bintang menjelaskan, kementerian terkait telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU TPKS, sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, sejak tahun 2019, RUU tersebut belum disahkan. Belakangan, malahan RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada program legislasi nasional 2020. Itu berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022.

Lebih jauh, Bintang mengungkapkan, berbagai upaya koordinasi dan konsultasi telah dilakukan Kemen-PPPA. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Dia menegaskan, hingga kini Kemen-PPPA telah mengerahkan berbagai langkah untuk memastikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS. Di antaranya melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top