Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pengesahan RUU PPRT Bisa Cegah TPPO

Foto : koran jakarta/Muhamad Marup

PERLINDUNGAN PEREMPUAN -- Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo, Maizidah Salas (kanan) dan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kemen PPPA, Prijadi Santoso (tengah), dalam Media Talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Jakarta, Kamis (1/8).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kalau di Indonesia PRT itu sudah ada payung hukum yg jelas dan mendapat gaji yang layak saya kira perempuan tidak akan terpaksa pergi ke luar negeri."

JAKARTA - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo, Maizidah Salas, menilai, pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), bisa mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, banyak perempuan yang memilih bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri karena mendapat gaji yang lebih layak.

"Kalau di Indonesia PRT itu sudah ada payung hukum yg jelas dan mendapat gaji yang layak saya kira perempuan tidak akan terpaksa pergi ke luar negeri," ujar Salas, dalam Media Talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Jakarta, Kamis (1/8).

Dia menerangkan, salah satu faktor perempuan menjadi korban TPPO karena kesulitan kondisi ekonomi dan sulitnya akses pekerjaan, terutama bagi lulusan SD dan SMP. Dia menyayangkan belum ada upaya serius pemangku kebijakan untuk mengesahkan RUU PPRT.

"PRT di Indonesia dan luar negeri sama-sama membutuhkan perlindungan. RUU PPR yang tidak kelar-kelar dan sampai hari ini belum jadi prioritas di DPR saya kira ini menjadi bagian dari kegagalan mereka yang menjadi penentu dan pemangku kebijakan," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menyatakan, RUU PPRT selain mencegah terjadinya TPPO, dapat memberi kejelasan sistem kerja bagi pekerja rumah tangga. Pihaknya akan memastikan tidak adanya eksploitasi bagi pekerja rumah tangga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top