Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pengesahan RUU PPRT Bisa Cegah TPPO

Foto : koran jakarta/Muhamad Marup

PERLINDUNGAN PEREMPUAN -- Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo, Maizidah Salas (kanan) dan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kemen PPPA, Prijadi Santoso (tengah), dalam Media Talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Jakarta, Kamis (1/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo, Maizidah Salas, menilai, pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), bisa mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, banyak perempuan yang memilih bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri karena mendapat gaji yang lebih layak.

"Kalau di Indonesia PRT itu sudah ada payung hukum yg jelas dan mendapat gaji yang layak saya kira perempuan tidak akan terpaksa pergi ke luar negeri," ujar Salas, dalam Media Talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Jakarta, Kamis (1/8).

Dia menerangkan, salah satu faktor perempuan menjadi korban TPPO karena kesulitan kondisi ekonomi dan sulitnya akses pekerjaan, terutama bagi lulusan SD dan SMP. Dia menyayangkan belum ada upaya serius pemangku kebijakan untuk mengesahkan RUU PPRT.

"PRT di Indonesia dan luar negeri sama-sama membutuhkan perlindungan. RUU PPR yang tidak kelar-kelar dan sampai hari ini belum jadi prioritas di DPR saya kira ini menjadi bagian dari kegagalan mereka yang menjadi penentu dan pemangku kebijakan," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menyatakan, RUU PPRT selain mencegah terjadinya TPPO, dapat memberi kejelasan sistem kerja bagi pekerja rumah tangga. Pihaknya akan memastikan tidak adanya eksploitasi bagi pekerja rumah tangga.

Dia memastikan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung pengesahan RUU PPRT. Meski demikian, prosesnya butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(RUU PPRT) sudah dalam pembahasan-pembahasan. Tinggal bagaimana pembahasan DPR dan pemerintah. Saat ini sudah habis masa periode, ini harus segera dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya menekankan bahwa RUU PPRT berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

Dia menambahkan, beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun juga pemberi kerja. Dengan begitu, hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin. "Sebenarnya RUU PPRT ini sudah tinggal disahkan saja menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI," ucapnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top