Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pajak Barang Mewah

Pengenaan Cukai Lebih Tepat Ketimbang Insentif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pengenaan cukai lebih tepat dibandingkan pemberian kelonggaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan listrik atau kendaraan bermotor yang rendah emisi karbon.

"Menurut hemat kami cukai atas kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon lebih sesuai dengan teori, mudah diadministrasikan, dan tepat sasaran, dibanding pemberian insentif berupa pengenaan PPnBM lebih rendah terhadap kendaraan dengan emisi karbon rendah atau ramah lingkungan," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (12/3).

Menurut Yustinus, skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon yang ditimbulkan kendaraan bermotor adalah dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor. Cukai adalah Pigouvian Tax atau pajak untuk mengurang i eksternalitas negatif. Dia adalah instrumen yang tepat karena karakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan dan memiliki dampak negatif.

"Beberapa negara telah mengenakan cukai atas emisi karbon. Skemanya, semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah dan sebaliknya. Pengenaan cukai atas emisi karbon ini sering disebut double dividend karena selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga mendorong kelestarian lingkungan," kata Yustinus.

Instrumen lain yang dapat digunakan adalah PPnBM. PPnBM diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bertujuan mengatur konsumsi atas barang yang bersifat mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, berbeda dengan cukai yang mengatur eksternalitas negatif.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. "Tarif tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dapat dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi," ujarnya.

Skema Diubah

Sebelumnya, Kementeria keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah skema pengenaan PPnBM kendaraan bermotor. Tak ada ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan tetapi pengenaan PPnBM berdasarkan pengeluaran emisi karbon.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menguraikan perubahan skema itu adalah diantaranya dasar pengenaan pajak yang asalnya berdasarkan kapasitas mesin, menjadi berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat pembuangan emisi karbon dioksida (C02).

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top