Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal

Pengenaan Cukai Hanya untuk Kantong Plastik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan plastik yang dikenai cukai hanya kantong plastik belanja atau lebih dikenal dengan istilah kantong kresek. Sebab, dampaknya terhadap kerusakan lingkungan yang sangat besar.

"Target kami adalah kantong plastik belanja, bukan kantong gula, bukan juga kantong daging. Ini yang harus diluruskan," kata Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan M. Sutartib di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Sutartib mengatakan saat ini sebagian masyarakat masih salah paham mengenai pengenaan cukai tersebut. Mereka menganggap semua jenis plastik, termasuk botol kemasan serta plastik sachet terkena regulasi cukai.

Berdasarkan data yang dimiliki Sutartib, disebutkan bahwa 62 persen sampah plastik yang ada di Indonesia merupakan sampah kantong plastik. "Kenapa bukan botol? Karena kalau botol orang gampang memulungnya. Sedangkan dalam berbagai survei, kantong plastik yang akan dipungut oleh pemulung paling banyak 5 persen, karena malas untuk memungut, karena tipis mungkin juga sudah campur dengan kotoran. Maka kami punya ide, inilah yang perlu kita kendalikan," paparnya.

Sutartib menambahkan kantong plastik belanja yang akan dikenakan cukai berjenis petroleum-base. Nantinya, pemerintah akan menentukan besaran tarif yang akan dikenakan pada kantong plastik belanja tersebut. Semakin tidak ramah lingkungan, tarif yang dikenakan akan semakin tinggi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top