Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal

Pengenaan Cukai Hanya untuk Kantong Plastik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan plastik yang dikenai cukai hanya kantong plastik belanja atau lebih dikenal dengan istilah kantong kresek. Sebab, dampaknya terhadap kerusakan lingkungan yang sangat besar.

"Target kami adalah kantong plastik belanja, bukan kantong gula, bukan juga kantong daging. Ini yang harus diluruskan," kata Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan M. Sutartib di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Sutartib mengatakan saat ini sebagian masyarakat masih salah paham mengenai pengenaan cukai tersebut. Mereka menganggap semua jenis plastik, termasuk botol kemasan serta plastik sachet terkena regulasi cukai.

Berdasarkan data yang dimiliki Sutartib, disebutkan bahwa 62 persen sampah plastik yang ada di Indonesia merupakan sampah kantong plastik. "Kenapa bukan botol? Karena kalau botol orang gampang memulungnya. Sedangkan dalam berbagai survei, kantong plastik yang akan dipungut oleh pemulung paling banyak 5 persen, karena malas untuk memungut, karena tipis mungkin juga sudah campur dengan kotoran. Maka kami punya ide, inilah yang perlu kita kendalikan," paparnya.

Sutartib menambahkan kantong plastik belanja yang akan dikenakan cukai berjenis petroleum-base. Nantinya, pemerintah akan menentukan besaran tarif yang akan dikenakan pada kantong plastik belanja tersebut. Semakin tidak ramah lingkungan, tarif yang dikenakan akan semakin tinggi.

"Jadi intinya tarif paling tinggi yang paling tidak ramah lingkungan. Makin ramah lingkungan itu tarifnya makin kecil. Bisa juga sampai nol persen," ujar dia.

Pacu Kompetisi

Pengenaan cukai tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi kantong plastik. "Dengan penerapan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat yang selama ini banyak mengonsumsi kantong plastik sehingga akhirnya mengurangi konsumsi kantong plastik," ujar Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, BKF Adriyanto.

Tak hanya itu, pengenaan cukai pada kantong plastik diyakini dapat menggeliatkan kompetisi di lingkup industri lokal dalam mengembangkan produk kantong belanja ramah lingkungan. "Dengan adanya cukai plastik ini bisa memberikan kompetisi dengan produk-produk yang ramah lingkungan," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF Rofyanto Kurniawan. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top