![Pengemudi Daring Dilarang Pakai Akun Orang Lain](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvl6dy2_resized.jpg)
Pengemudi Daring Dilarang Pakai Akun Orang Lain
![Pengemudi Daring Dilarang Pakai Akun Orang Lain](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvl6dy2_resized.jpg)
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan berbasis online sesuai yang tertera di aplikasi dan terdaftar di aplikator.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan bahwa saat ini banyak pihak yang menggunakan akun milik orang lain untuk melakukan kegiatan mengantar penumpang. Dan ini bisa merugikan penumpang sendiri, jika ada sesuatu, pihak aplikator tidak bisa bisa membantu menyelesaikan.
"Contohnya jika terjadi kecelakaan, pihak aplikator tidak bisa memberi santunan asuransi. Saya mengingatkan masyarakat bahwa menggunakan angkutan umum berbasis online yang tidak sesuai dengan yang terdaftar di aplikator sangat berbahaya," kata Yani di Jakarta, Senin (14/1).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memesan angkutan online pastikan pengemudi dan kendaraan yang digunakan sesuai yang dipesan. Hal ini dapat dilihat saat pengemudi datang menjemputm Jangan sampai pengemudi dan kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi.
Pemerintah, kata Yani, memberi perhatian penuh kepada pengemudi online, meliputi aspek keselamatan, kesejahteraan dan aspek lainnya. Dalam hal keterampilan pengemudi, dirinya menyarankan agar aplikator melakukan peningkatan kemampuan pengemudi dengan mengadakan safety riding secara berkala.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya