Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Bojonegoro
Foto : ANTARA/HO-DJP Jatim II
Tersangka pengemplang pajak yang diserahkan perugas Kanwil DJP Jatim II kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ITH bersama-sama dengan S (dalam status DPO) yang juga sebagai Direktur PT RPM di tempat kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro," katanya lagi.
Baca Juga :
Admin Pajak Disesuaikan Kota Global
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya