Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Pengembangan Kasus Kemenag Tunggu Putusan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan majelis hakim yang mengadili untuk mengembangkan atau menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Putusan hakim dan fakta persidangan akan dicermati penyidik KPK agar rumusan tuntutannya lebih lengkap.

"Tuntutan kemarin sudah kami bacakan. Nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain itu. Saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (25/7). Diketahui, sejumlah nama muncul dalam fakta persidangan pada ketiga tersangka, salah satunya Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Febri, penyidik harus menunggu perkembangan di persidangan terlebih dahulu dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua Umum Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (RMY) alias Romi dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) baru pada tahap persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Sementara itu, masih dilakukan penyidikan kepada Romi dan baru saja dilakukan perpanjangan penahanan hingga 23 Agustus 2019. Perlu diketahui, dalam dakwaan hingga fakta persidangan nama Lukman sering muncul. Bahkan, Lukman disebut telah menerima uang sebesar 10 juta rupiah dari Haris.

Lukman telah mengonfirmasi pemberian tersebut, namun dia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan Haris kepada ajudannya bernama Heri. Uang tersebut diberikan seusai Lukmam menjadi pembicara di seminar pada 9 Maret 2019, di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur, sebagai honor. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top