![Pengelolaan Pendidikan Mundur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_kliw_resized.jpg)
Pengelolaan Pendidikan Mundur
![Pengelolaan Pendidikan Mundur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_kliw_resized.jpg)
"Guru yang sudah memiliki kualifikasi atau akta dianggap tidak berlaku karena istilah bukan sertifikat dan diperoleh tidak melalui sistem pendidikan baru, sehingga terjadi pemborosan dalam jumlah yang sangat besar," imbuhnya lagi.
Kebijakan tentang kurikulum dengan adanya Penguatan Pendidikan Karakter dan Literasi menggambarkan ketidakpahaman tentang kurikulum. "Demikian pula dengan program 'penyesuaian dengan lingkungan' yang dalam kurikulum merupakan bagian dari muatan lokal dan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)," kata Said.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan menjadikan guru mata pelajaran (mapel) kelompok A SMK menjadi guru kelompok produktif memperkuat indikasi ketidakpahaman Mendikbud tentang kurikulum, pendidikan dan profesi guru. "Program kerja guru yang 8 jam dan 5 hari kerja suatu awal yang baik walaupun penerapannya tidak bisa berlaku sama di seluruh Indonesia," ujar Said.
Menyiapkan Fondasi
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Muhadjir Efendy, menjelaskan bahwa secara umum pemerintah terus melakukan perluasan akses dan meningkatkan mutu pendidikan. Pada tahun pertama, pemerintah memang fokus pada menyiapkan fondasi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya