Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengelolaan Hutan Lestari Berpegang pada Lima Pilar

Foto : Istimewa

Refleksi akhir tahun capain kinerja Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari hingga akhir tahun 2021, di Jakarta, Sabtu (18/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk produksi kayu olahan, pada kuartal ketiga tahun 2021 tumbuh 3,91% dan pada kuartal keempat tahun 2021 sebesar 43,5 juta m3. Selain itu, produksi hasil hutan bukan kayu, pada kuartal ketiga tahun 2021 tumbuh 1,04 % dan pada kuartal keempat tahun 2021 sebesar 513 ribu ton, pada akhir periode keempat tahun 2021, diyakini masih akan tumbuh lebih dari 1% dibanding periode keempat tahun 2020.

Terkait pelayanan penerbitan dokumen pemanfaatan hutan dalam rangka mendukung kinerja usaha kehutanan, Ditjen PHL pada tahun 2021 telah menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) sebanyak 1,52 juta dokumen, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) sebanyak 130 ribu dokumen, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHH-BK) sebanyak 46 ribu dokumen, dokumen Pembayaran PNBP sebanyak 210 ribu dokumen, dan dokumen ekspor (SILK) sebanyak 230 ribu dokumen.

Dalam rangka meningkatkan kinerja usaha kehutanan, Ditjen PHL terus mensinergikan pengelolaan hutan lestari menuju transformasi ekonomi hijau melalui; (1) Multiusaha kehutanan akan meningkatkan nilai ekonomi hutan dengan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan, (2) Pengelolaan hutan lestari mendukung Ketahanan Pangan (food estate) dan Kemandirian Energi Baru dan Terbarukan, (3) Membangun kluster usaha kehutanan terintegrasi hulu, hilir dan pasar, baik di kawasan ekonomi khusus maupun kawasan ekonomi potensial lainnya untuk peningkatan efisiensi dan daya saing produk, (4) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan bagi Perizinan Berusaha yang melaksanakan Prinsip pengelolaan hutan lestari melalui pola pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan mekanisme ekonomi hijau melalui OJK, (5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang menerapkan Teknik SILIN dan RIL/RIL-C diberikan insentif berupa tidak dikenakannya DR atas tanaman SILIN serta jangka waktu perizinan berusaha yang maksimal, (6) Mengembangkan konfigurasi baru bisnis kehutanan dengan mengedepankan peran masyarakat dan UMKM, melalui fasilitasi sertifikasi VLK dan dokumen ekspor produk industri kehutanan, (7) Percepatan Kinerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, melalui tarif PSDH bagi Perhutanan Sosial sebesar 50% dari tarif perizinan berusaha, Persetujuan Perhutanan Sosial tidak dikenakan iuran izin pemanfaatan, serta Fasilitasi Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan, (8) Menyusun Langkah-Langkah Usaha Perdagangan Karbon Pasca terbitnya Perpres 98 Tahun 2021.

Kemudian sebagai upaya perwujudan transparansi informasi kepada publik, Ditjen PHL telah membangun sistem informasi dan aplikasi untuk mendukung kerja semua direktorat yaitu melalui portal Satu Data Ditjen PHL. Sistem informasi ini membuat proses pelayanan pemanfaatan hutan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien serta dapat mengurangi potensi ekonomi biaya tinggi.

"Kita dalam mengelola hutan mempertimbangkan semua aspek sehingga pengelolaan hutan lestari bisa memberikan manfaat ke semua orang, termasuk mereka yang menebang pohon dan memotong dahannya. Mudah mudahan optimalisasi sumber daya hutan melalui multiusaha kehutanan ini dapat segera terealisasi dengan baik," pungkas Agus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top