Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU SDA

Pengelolaan Air untuk Industri Diperketat

Foto : istimewa

Intan Fitriana Fauzi

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang sedang digodok saat ini bakal menjamin kebutuhan air untuk berbagai kalangan masyarakat. Isi yang terdapat di dalam RUU SDA tersebut akan mewujudkan prioritas penggunaan air kepada rakyat.

"Inilah yang akan kami jamin di dalam RUU SDA," kata kata Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi dalam rilis di Jakarta, Selasa (26/3).

Panja DPR RI bersama pemerintah, lanjutnya, sepakat menyusun RUU tersebut mengacu pada Pasal 33 UUD NKRI 1945, yakni sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dikuasai negara artinya dalam hal ini diprioritaskan BUMN atau BUMD. Jadi pemerintah yang berwenang mengelola air baik untuk mencuci, minum, pertanian, industri, bisnis dan juga perusahaan," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN ) itu juga menuturkan, perusahaan swasta ke depannya tidak dapat mengelola sumber daya air sendiri, termasuk untuk penggunaan kawasan industri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top