![Pengelolaan Air untuk Industri Diperketat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwhess6_resized.jpg)
Pengelolaan Air untuk Industri Diperketat
![Pengelolaan Air untuk Industri Diperketat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwhess6_resized.jpg)
Intan Fitriana Fauzi
Namun, lanjutnya, aturan pengelolaan sumber daya air harus dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Intan mengemukakan, pemanfaatan air dapat dilakukan oleh pihak swasta melalui perizinan yang ketat.
Dengan demikian, lanjutnya, negara juga akan melakukan pembatasan sehingga jalur distribusi air tetap dikuasai negara dalam rangka memenuhi akses air bagi rakyat.
Picu Bencana
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak generasi milenial untuk menjaga sumber air Nusantara sebab kerap terjadi fenomena kekurangan air pada musim kemarau dan kelebihan air pada musim hujan di berbagai daerah.
Selain kekurangan atau kelebihan air, ujar dia, kerap terjadinya bencana terkait hidrometeorologi serta rendahnya kualitas air akibat pencemaran menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama oleh pemerintah pusat, pemda dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya