Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkotika

Pengedar Tidak Bisa Hanya Direhabilitasi

Foto : ISTIMEWA

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebutkan dua mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta Timur yang ditangkap dalam kasus narkoba bisa menjalani rehabilitasi, tapi tuntutan hukum tetap lanjut karena diduga ikut mengedarkan barang haram tersebut.

"Kami patut melihat sisi humanis. Mereka butuh perawatan karena ini merupakan suatu penyakit kronis juga, dan kedua, ada sisi hukum di belakangnya. Kita juga tidak bisa menutup itu," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari, di Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut dia, kondisi yang berbeda apabila pecandu tersebut memiliki niat untuk berhenti maka bisa mendatangi BNN untuk melakukan rehabilitasi tanpa diproses hukum. Namun, lanjut dia, apabila terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka konsekuensi hukum tidak bisa dilepaskan.

BNNP DKI, kata dia, rutin melakukan sosialisasi dan tes urine ke sejumlah instansi dan lembaga pemerintah, swasta, kawasan permukiman serta kalangan kampus dan sekolah.

Khusus untuk perguruan tinggi dan sekolah, dalam laporan akhir tahun selama 2018, BNNP DKI Jakarta melakukan tes urine di 104 sekolah dengan total 40.761 pelajar ikut tes. Dari jumlah itu, 74 orang positif mengonsumsi narkoba.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top