Foto: Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen
Foto: ANTARA/DHEMAS REVIYANTOPedagang menata sayur di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/12). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur dan daging.
Berita Trending
- 1 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 2 Trump Mulai Tangkapi Ratusan Imigran Ilegal
- 3 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 4 Ketua Majelis Rektor: Rencana Kampus Kelola Tambang Jangan Jadi Masalah Baru
- 5 Berpotensi Kembali Terkoreksi Jelang Akhir Pekan
Berita Terkini
- BMKG Sebut Aktivitas Sesar Sebabkan Gempa Bumi Empat Kali di Kolaka Timur
- Saatnya Wujudkan Perdamaian yang Laggeng, Putin Siap Bertemu Trump untuk Bahas Pelucutan Senjata Nuklir
- Asisten Pelatih Gerald Vanenburg Tak Sabar Latih Timnas Indonesia Bersama Kluivert
- Ternyata Ini Penyebabnya Kenapa Tiba-tiba Pelatih Arema FC Minta Maaf ke Supporter
- Segera Menyusul yang Lain, 24 Kelurahan di Jakbar Telah Bebas BAB Sembarangan