Foto: Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen
Foto: ANTARA/DHEMAS REVIYANTOPedagang menata sayur di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/12). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur dan daging.
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 3 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 4 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 5 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi
Berita Terkini
- Kemenkeu Sebut Jaminan Hari Tua Jadi Cara Pekerja Hidup Layak di Hari Tua
- IDI Gedong Tataan Bagikan Informasi Pengobatan pada Sindrom Mata Kering
- IDI Enarotali Ungkap Gejala Angin Duduk yang Harus Diwaspadai dan Cara Pengobatannya
- BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris di Wilayah Ujung Menteng
- IDI Dogiyai Ungkap Bahaya Radang Panggul, Ini Cara Pengobatannya