Pengawasan Penjualan Produk Berbahaya Diperketat
Veri Anggrijono, Dirjen PKTN
Wajib Berizin
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto menerangkan, untuk dapat mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk tersebut, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).
Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), apabila tidak memiliki SIUPB2, maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2. Hal ini diatur dalam (Permendag) 75/2014 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 44/M-DAG/ PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, terdapat kriteria yang telah ditentukan dalam Permendag seperti Persetujuan Impor Barang Berbahaya (PI-B2), DT-B2, maupun Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2).
"Semua pemilik kriteria tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian barang berbahaya ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan," tegas Ivan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya