Pengawasan Pengiriman Paket Pos melalui Pesawat Diperketat
Pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP).
JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jenis barang yang dapat diangkut melalui pesawat udara, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika memperketat pengawasan pengiriman paket Pos melalui pesawat udara.
"Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan," kata Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), yang digelar secara hybrid, akhir pekan lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya