Sabtu, 16 Nov 2024, 01:50 WIB

Pengawasan Partisipatif di Pilkada Serentak Harus Diperkuat   

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute TII Arfianto Purbolaksono.

Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA - The Indonesian Institute (TII) menyatakan penguatan pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024 harus tetap ditingkatkan, meski Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan distribusi bantuan sosial (bansos).

“Pengawasan partisipatif menjadi sinyalemen yang penting untuk menjaga integritas pilkada,” kata Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Jumat (15/11).

Arfianto mengapresiasi putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunda bansos, karena tersebut dinilai dapat menjaga integritas demokrasi di tingkat daerah, sebab penggunaan bansos di masa kontestasi politik, kerap kali menguntungkan pasangan tertentu.

Namun, menurut Arfianto putusan Kemendagri diharapkan tidak mengendurkan pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “Belajar dari Pemilu 2024, keikutsertaan masyarakat dalam proses pengawasan kampanye pemilihan umum (Pemilu) yang lalu menjadi catatan baik yang harus dilanjutkan dalam penyelenggaraan pilkada,” tuturnya.

Selain itu, pengawasan partisipatif lanjut dia, telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 sebagai payung hukum pengawasan partisipatif dan SK Bawaslu Nomor 204/PM.05/K1/05/2024 sebagai pedoman pelaksanaannya.

Oleh karena itu, pengawasan partisipatif yang mengikutsertakan masyarakat harus ditingkatkan jelang pemungutan suara pada 27 November nanti.

Arfianto mengatakan ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan oleh para pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif pada pemilu di masa mendatang di antaranyamendorong sikap proaktif dan komitmen masyarakat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: