Pengawasan OJK Lemah, Kredit Bermasalah "Fintech" Melonjak
» Kebanyakan peminjam yang macet untuk kebutuhan konsumtif membeli gadget baru, rekreasi, dan fashion.
» OJK seharusnya membuat aturan yang mampu menciptakan perusahaan peer to peer lending yang kuat.
JAKARTA - Kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga jasa keuangan, baik bank dan nonbank, semakin diragukan. Setelah sederet kasus asuransi yang bermasalah serta investasi ilegal, terkini rasio kredit bermasalah perusahaan teknologi keuangan atau financial tecnology (fintech) peer to peer (P2P) lending melonjak dan mulai mengkhawatirkan.
Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan yang disalurkan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memang terus meningkat. Posisi Mei 2023, total pembiayaannya sudah mencapai 51,46 triliun rupiah atau tumbuh 28,11 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
OJK sendiri seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengakui kalau seiring dengan pertumbuhan itu, rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi yang tidak dibayar lebih dari 90 hari (TWP90) juga naik. TWP90 pada Mei 2023 mencapai 3,36 persen atau lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya