Pengawasan Koperasi Terus Diperkuat
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan 2022 merupakan tahun yang tak mudah bagi pihaknya. Pasalnya, ada kasus delapan koperasi bermasalah sehingga mendapat respons yang tidak terlalu baik dari publik.
"Kami mohon dukungan apa yang sedang diupayakan oleh Deputi Perkoperasian untuk menyempurnakan kebijakan di dalam pengawasan koperasi," ujar dia dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/12).
Dia menyatakan upaya memperkuat pengawasan koperasi telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).
Hal tersebut bertujuan agar koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang lembaga keuangan (Koperasi Simpan Pinjam/KSP) memperoleh pengawasan yang profesional sesuai dengan standar sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti bank.
"Ini kemarin sudah diatur di dalam RUU dan nanti di pembahasan RUU perkoperasian mudah-mudahan bisa kita masukan bagaimana penguatan koperasi simpan pinjam yang memang murni KSP," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya