Perlindungan Konsumen
Pengawasan Fintech dan Kripto Diperkuat
Foto : ISTIMEWA
Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, Loina mengatakan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal. "Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal," ucap Loina.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya