Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Pemerintahan

Pengawas Intern Harus Independen

Foto : ISTIMEWA

Mendagri, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Selama kurun empat tahun, salah satu yang jadi prioritas dalam pembenahan tata kelola pemerintah daerah adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Aparat pengawasan intern pemerintah harus independen. Sehingga objektif dalam melakukan tugas pengawasan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu saat memberi arahan dalam acara rapat bertajuk, "Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2018," di Bengkulu, Selasa (9/10).

Menurut Tjahjo, setidaknya ada tiga area perubahan yang harus dilakukan agar APIP bisa lebih efektif dalam kinerjanya. Aspek pertama, menyangkut kelembagaan.

Aspek kelembagaan yang mendorong APIP lebih independent dan obyektif. "Tidak gamang dan takut dimutasi oleh kepala daerahnya sehingga hasil pengawasannya berkualitas," kata Tjahjo. Aspek kedua lanjut Tjahjo menyangkut anggaran.

Aspek penganggaran ini sangat penting agar APIP dapat membiayai kegiatan pengawasan yang dibutuhkan secara memadai. Ketiga, aspek sumber daya. "Aspek SDM jadi perhatian, baik dari segi jumlah dan kualitas, agar mandat pengawasan yang diberikan dapat dilaksanakan secara baik," kata Tjahjo.

Pengawasan yang baik, kata Tjahjo berperan penting dalam mencegah praktek korupsi. Sebab permasalahan korupsi di daerah sudah menjadi fenomena gunung es yang tidak dapat diselesaikan secara parsial dan reaktif. Atas dasar itulah kemudian Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Presiden telah memerintahkan untuk melakukan penguatan pencegahan pada 3 sektor area rawan korupsi," katanya.

Area Rawan

Tiga sektor area rawan korupsi yang dimaksud kata dia, pertama sektor perizinan dan tata kelola niaga. Kedua, kuangan Negara. Dan ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Khusus terhadap aspek keuangan negara penekanannya terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Jadi pengadaan barang dan jasa harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan. Juga dapat diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, harga, dan penyedia serta memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah secara nasional. "Nah terkait dengan penekanan terhadap APIP, kedepan APIP harus menjaga integritas dan profesionalitas," kata Tjahjo.

Selain itu, ia juga minta APIP agar bisa mendorong perangkat daerah dapat membangun sistem pengendalian yang handal. Tidak hanya itu, APIP juga secara terus menerus mesti meningkatkan kapabilitasnya menuju APIP Level III yang mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan advise kepada perangkat daerah lainnya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top