Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Privasi

Pengaturan Data Pribadi Masih Sporadis

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Saat ini pengaturan mengenai data pribadi masih dilakukan secara sporadis, terpencar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut Wahyudi, sebagai contoh aturan tentang data pribadi yang masih dilakukan secara sporadis dan sektoral adalah aturan dalam konteks perasuransian. Terdapat setidaknya UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Perasuransian, dan Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur data pribadi.

Padahal, kata Wahyudi, sudah ditegaskan, asuransi sebagai kegiatan jasa keuangan yang diawasi OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain sebagaimana diatur Pasal 33 UU OJK. Hal ini menjadi prinsip dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang tertuang secara khusus dalam Pasal 2 huruf d Peraturan OJK Nomor 1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.

"Dalam aturan itu ditegaskan prinsip kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen," katanya. Selain itu, Pasal 31 peraturan tersebut juga mengatur larangan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan data atau informasi konsumennya kepada pihak ketiga.

Sanksi pelanggaran diatur lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat (1) berupa peringatan tertulis, denda hingga pencabutan izin kegiatan usaha. Meski demikian, hukum pelindungan data pribadi yang bersifat sektoral dalam konteks regulasi jasa keuangan belum dapat mengakomodasi mekanisme-mekanisme pemulihan yang efektif bagi konsumen sebagai subjek data.

"Lemahnya hukum pelindungan data pribadi yang tersebar secara sektoral mestinya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," ujarnya.

Wahyudi pun menegaskan, kebutuhan saat ini melindungi hak masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi. Negara wajib menghadirkan bangunan hukum yang komprehensif. Juga mendesain mekanisme pengawasan dan pemulihan yang efektif melalui pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

Ditambahkannya, ada beberapa fungsi otoritas tersebut. Di antaranya, melakukan investigasi kebocoran data. Lalu memproses ajudikasi dan memfasilitasi proses mediasi ganti kerugian subjek data yang terlanggar.

"Maka berangkat dari rentetan kasus kebocoran data pribadi, khususnya kebocoran terkait nasabah BRI Life, Indonesia sangat rentan sehingga UU Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top