Pengaturan Data Pribadi Masih Sporadis
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar
"Lemahnya hukum pelindungan data pribadi yang tersebar secara sektoral mestinya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," ujarnya.
Wahyudi pun menegaskan, kebutuhan saat ini melindungi hak masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi. Negara wajib menghadirkan bangunan hukum yang komprehensif. Juga mendesain mekanisme pengawasan dan pemulihan yang efektif melalui pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen.
Ditambahkannya, ada beberapa fungsi otoritas tersebut. Di antaranya, melakukan investigasi kebocoran data. Lalu memproses ajudikasi dan memfasilitasi proses mediasi ganti kerugian subjek data yang terlanggar.
"Maka berangkat dari rentetan kasus kebocoran data pribadi, khususnya kebocoran terkait nasabah BRI Life, Indonesia sangat rentan sehingga UU Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak," katanya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya