Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengamat Pertambangan: Jangan Gegabah Menyetujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Foto : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sejumlah "Heavy Dump Truck" membawa muatan batubara di kawasan tambang Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta, 23 Desember 2022-Pengamat energi dan pertambangan yang juga alumnus Colorado School of Mines, Insitut Francaise du Petrole dan Universitas Indonesia, Dr Kurtubi mengingatkan para pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk tidak gegabah dalam memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebab, kata Kurtubi, sepanjang menyangkut perubahan kepemilikan atas Konsesi --sebutan lain untuk IUP-- suatu area pertambangan, harus atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Konsesi/IUP.

Menurut dia, pemindahtanganan atau jual beli Konsesi/IUP yang sering kali terjadi dewasa ini merupakan salah satu kelemahan dari Sistem Konsesi (IUP) yang diadopsi pemerintah saat ini, disamping masih banyak kelemahan-kelemahan lainnya seperti pihak/lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan konsesi/IUP sering berubah-ubah dari Bupati ke Gubernur kemudian kembali ke Kementerian ESDM.

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengkonfirmasi adanya praktek mafia tambang melalui PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) yang bertindak sangat sistematis dalam mengambilalih saham PT CLM dan PT Asia Pacific Mineral Resources (APMR) secara tidak sah dan menyerobot pertambangan nikel PT CLM.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top