Pengamat Kepolisian soal Tragedi Kanjuruhan: Sekarang Tinggal Melakukan Justment, Aparat Apakah Harus Berdiam Diri dan Membuat Keadaan Menjadi Lebih Buruk atau Tidak?
Foto : Istimewa
Aparat murni bertindak untuk melakukan pengamanan dalam keadaan di luar dugaan atau force majeure.
'Kalau ada korban itu di luar perkiraan dan tidak dikehendaki. Jadi unsur mau dan tahu itu penting. Dalam force majeure itu sebuah tindak pidana dilatarbelakangi mau dan tahu. Sedangkan anggota semata-mata bertindak untuk menertibkan massa yang sedang brutal," ujar Alfons.
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya