Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kriminalisasi Jurnalis

Pengadilan Tolak Sidang Kasus Hukum Maria Ressa

Foto : AFP/JOEL SAGET

Maria Ressa

A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Tuduhan atas pencemaran nama baik kedua terhadap jurnalis veteran Filipina, Maria Ressa, telah ditolak. Hal ini diumumkan pihak pengadilan dan pengacara pada Kamis (12/8).

Penolakan pengadilan ini merupakan kemenangan hukum lain bagi kritikus yang vokal terhadap Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Ressa dan situs berita miliknya, Rappler, sebelumnya telah menghadapi banyak tuntutan kriminal dan penyelidikan setelah mempublikasikan berita-berita yang kritis terhadap kebijakan Duterte, termasuk kampanye perang terhadap narkoba yang banyak menumpahkan darah.

Mantan koresponden CNN di Indonesia selama beberapa tahun itu, saat ini masih bebas dengan jaminan sambil menunggu sidang banding yang memperkarakan kasus pencemaran nama baik di dunia maya lainnya yang bisa menjebloskan dirinya ke penjara hingga selama enam tahun.

"Dua (kasus) ditolak, dan tujuh (kasus) lagi masih menanti proses persidangan," ucap Amal Clooney yang jadi pemimpin tim pengacara bagi Ressa.

"Penolakan kasus oleh pengadilan Filipina kali ini merupakan upaya untuk pemulihan nama baik (klien saya) karena dilayangkan atas prasangka, dan dengan demikian bisa memulihkan kepercayaan pada supremasi hukum," imbuh Clooney.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top