Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 08 Nov 2024, 02:45 WIB

Pengadilan Tolak Banding Ahli Waris Sultan Sulu

Azalina Othman Said

Foto: UMNO Online

PARIS – Pengadilan sipil tertinggi di Prancis pada Rabu (6/11) menolak permohonan banding yang diajukan oleh ahli waris mantan Sultan Sulu yang meminta ganti rugi hampir 15 miliar dollar AS dari pemerintah Malaysia. Penolakan itu pun mengakhiri sengketa hukum panjang yang bermula dari kesepakatan tanah tahun 1878.

Menteri Hukum Malaysia menggambarkan putusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah, sementara Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan mereka kecewa dengan keputusan tersebut karena tidak masuk akal.

Malaysia terkejut ketika ahli waris Filipina dari Sultan Sulu terakhir memenangkan putusan ganti rugi senilai 14,9 miliar dollar AS di pengadilan arbitrase Prancis pada tahun 2022, yang mendorong mereka untuk mengincar aset milik Malaysia.

Namun pengadilan Paris kemudian menguatkan gugatan pemerintah Malaysia terhadap pelaksanaan putusan parsial dan pengadilan kasasi pada 6 November mengukuhkan keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat diterapkan dan batal demi hukum.

Kesepakatan tahun 1878 yang ditandatangani antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu memberikan penggunaan wilayahnya, yang mencakup pulau-pulau di Filipina selatan dan bagian dari Malaysia saat ini (Sabah) di Pulau Kalimantan.

Malaysia yang merdeka pernah membayar sejumlah uang setiap tahun kepada ahli waris sultan untuk menghormati perjanjian tersebut, tetapi berhenti pada tahun 2013, setelah pendukung bekas kesultanan tersebut melancarkan serangan berdarah untuk mencoba merebut kembali tanah dari Malaysia.

Para ahli waris bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam penyerbuan itu dan telah berupaya melakukan arbitrase atas penangguhan pembayaran.

Reaksi Malaysia

Sementara itu dalam sebuah postingan di media sosial Facebook pada 6 November, Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said, mengatakan putusan tersebut akan menyelesaikan masalah ini secara definitif demi kepentingan rakyat Malaysia.

“Keputusan pengadilan Prancis ini merupakan kemenangan penting bagi supremasi hukum, yang akan membantu menjaga kesucian arbitrase internasional sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa,” ucap Azalina.

Sebelumnya delapan warga negara Filipina yang diduga ahli waris Kesultanan Sulu yang kini sudah tidak ada lagi, mengajukan proses arbitrase di Spanyol untuk meminta ganti rugi miliaran dollar AS ke Malaysia.

Dalam upaya untuk menegakkan putusan ganti rugi senilai hampir 15 miliar dollar AS, para ahli waris penggugat Sulu dilaporkan telah berupaya menyita aset perusahaan minyak Malaysia, Petronas di Luksemburg, Belanda, dan juga menargetkan aset diplomatik Malaysia di Prancis.  ST/Bernama/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.