Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Hendra Kurniawan

Foto : antarafoto

Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan selaku terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan selaku terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5).

Nelson mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Selatan atas vonis Hendra Kurniawan itu harus dipertahankan dan dikuatkan.

"Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," jelasnya.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Hendra Kurniawan untuk tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan (rutan) negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top