Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik di Myanmar

Pengadilan Junta Tunda Putusan Terhadap Suu Kyi

Foto : AFP/Money SHARMA

Aung San Suu Kyi

A   A   A   Pengaturan Font

NAYPYIDAW - Pengadilan di Myanmar pada Selasa (30/11) menunda putusannya dalam persidangan terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, untuk memberi kesempatan bagi seorang saksi tambahan.

"Pengadilan setuju dengan mosi pembela agar mengizinkan seorang dokter yang sebelumnya tidak dapat datang ke pengadilan, untuk menambahkan kesaksiannya," kata seorang pejabat hukum.

Putusan ini akan menjadi yang pertama bagi peraih hadiah Nobel berusia 76 tahun itu sejak militer merebut kekuasaan pada 1 Februari, menangkapnya dan menghalangi Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin Suu Kyi, untuk memulai masa jabatan kedua.

Ia juga menghadapi persidangan atas serangkaian tuduhan lainnya, termasuk korupsi, yang dapat membuatnya dihukum penjara puluhan tahun apabila terbukti bersalah.

Pengadilan dijadwalkan mengeluarkan putusan pada Selasa lalu atas tuduhan penghasutan dan melanggar restriksi terkait virus korona.

"Hakim menunda persidangan hingga 6 Desember, sewaktu saksi baru, Dr Zaw Myint Maung, dijadwalkan memberikan kesaksian," kata pejabat hukum yang berbicara dengan syarat agar jati dirinya dirahasiakan karena pemerintah telah membatasi informasi mengenai persidangan itu.

Untuk Mendiskreditkan

Tidak jelas kapan putusan akan dikeluarkan. Banyak yang menganggap kasus-kasus itu dibuat-buat untuk mendiskreditkan Suu Kyi dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.

Konstitusi yang berlaku di Myanmar melarang siapapun yang dijatuhi hukuman penjara untuk menduduki jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.

NLD meraih kemenangan telak dalam pemilu November lalu. Militer, yang partai-partai sekutunya kehilangan banyak kursi, mengklaim tentang kecurangan besar-besaran dalam pemungutan suara. AFP/VoA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top