Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Krisis di Myanmar

Pengadilan Junta Hukum Mati 7 Pemuda di Yangon

Foto : MyanmarNow

Dibakar Pasukan Junta l Asap mengepul dari Desa Chaung Wa Gyi di wilayah Sagaing, Myanmar setelah pasukan junta melakukan penggerebekan dan pembakaran rumah-rumah penduduk desa itu pada 18 Mei lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

YANGON - Sebuah surat kabar junta pada Sabtu (21/5) melaporkan bahwa pengadilan di Myanmar telah menghukum mati tujuh pemuda pekan lalu di wilayah Yangon setelah sidang militer rahasia menyatakan mereka bersalah atas pembunuhan.

Ketujuh orang itu, semuanya dari Kota Praja Hlaingtharyar di kota terbesar di wilayah Yangon, dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam pembunuhan 6 Maret terhadap seorang pejabat lingkungan yang dicurigai sebagai informan polisi dan dijatuhi hukuman mati pada Rabu (18/5) lalu berdasarkan pelanggaran pasal 54 dari UU Antiterorisme.

Sebelumnya pada 11 Maret, kantor berita RFA melaporkan bahwa pengadilan militer di wilayah Yangon juga telah menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada lebih dari 150 orang. Sementara itu rezim militer yang menggulingkan pemerintah terpilih Myanmar pada 1 Februari 2021, menyangkal telah melakukan eksekusi.

Pemuda lain, Htet Myat Naing dari Kota Praja Dagon Utara, Yangon, pada Rabu lalu dijatuhi hukuman seumur hidup berdasarkan pelanggaran atas pasal 50 (j) UU Antiterorisme karena memiliki hubungan dengan dan mengumpulkan uang untuk organisasi teroris.

Seorang aktivis pemuda bawah tanah di Yangon mengatakan militer memberlakukan hukuman keras pada kaum muda untuk mencegah mereka berpartisipasi dalam gerakan perlawanan melawan junta, kata surat kabar milik junta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top