Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Banding AS Tolak Gugatan yang Minta Pence Batalkan Kemenangan Biden

Foto : VoA/REUTERS/Andrew Kelly

Pengadilan banding federal pada Sabtu (2/1) menolak upaya seorang anggota Kongres dari Partai Republik untuk memungkinkan Wakil Presiden Mike Pence membatalkan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden dalam pilpres

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Sebuah pengadilan banding federal pada Sabtu (2/1) menolak upaya seorang anggota Kongres dari Partai Republik untuk memungkinkan Wakil Presiden Mike Pence membatalkan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden dalam pilpres, guna memenangkan Presiden Donald Trump.

"Dalam putusan singkat, majelis yang beranggotakan tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 menguatkan putusan seorang hakim federal pada Jumat (1/1) untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Louie Gohmert, anggota DPR itu berargumen bahwa Pence punya kewenangan untuk menganulir kemenangan Biden ketika Kongres bertemu untuk mensertifikasi hasilnya pada Rabu (6/1)," lapor kantor berita VoA, Minggu (3/1).

Trump, seorang Republik, menolak mengaku kalah dari Biden. Trump mengklaim tanpa bukti bahwa kemenangan Biden disebabkan oleh kecurangan besar-besaran. Puluhan pejabat pemilu dan hakim di seluruh AS telah menepis tuduhan Trump.

Berdasarkan sistem AS, pemenang jabatan presiden ditentukan oleh electoral college, yang mengalokasikan suara-suara elektoral kepada negara bagian dan District of Columbia berdasarkan jumlah perwakilan di Kongres.

Biden, yang memenangkan suara populer nasional dengan selisih tujuh juta suara dari Trump, berjaya dalam electoral college dengan 306-232 suara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top