Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Petani dan Nelayan NTT Atas Tumpahan Minyak

Foto : Istimewa

Tumpahan Minyak

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan kelompok (class action) dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus tumpahan minyak dari anjungan minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), yang meledak di lepas landas kontinen Australia.

Melalui keterangan tertulis Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta, Jumat (19/3), Hakim Pengadilan Federal untuk kasus itu David Yates, dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp252 juta (22.500 dolar Australia).

Hakim David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak dari ledakan di anjungan minyak Montara telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyambut baik putusan tersebut.

Menurut dia, kemenangan itu tak lepas dari upaya pemerintah yang pada Agustus 2018 membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus Montara. Satgas itu dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves, yang kala itu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top