Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengacara Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa KPK Zalim

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

"Dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," kata dia.

Dia juga mengatakan Nurhadi tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyino. Nurhadi juga disebut tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky.

"Terdakwa I Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis terdakwa II Rezky Herbiyonolebih khusus proyek PLTMH antara terdakwa II Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto," ujar dia.

Dengan demikian, lanjut dia penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi.

Diketahui, dalam sidang pada Jumat, Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top