Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif

Foto : istimewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan data UMP dari Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar 2.512.539 rupiah naik menjadi 2.742.476 rupiah di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar 2.862.231 persen naik menjadi 2.976.720 rupiah di tahun 2023.

"Pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," katanya.

Menaker mengingatkan, penetapan UMP selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," tandasnya.

Baca Juga :
Raker Jaminan Sosial

Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top