Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif

Foto : istimewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 berjalan kondusif. Dia mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.

"Penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ujar Menaker dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Selasa (29/11).

Menaker mengajak semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Dia menuturkan, hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Adapun rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

Berdasarkan data UMP dari Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar 2.512.539 rupiah naik menjadi 2.742.476 rupiah di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar 2.862.231 persen naik menjadi 2.976.720 rupiah di tahun 2023.

"Pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," katanya.

Menaker mengingatkan, penetapan UMP selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top