Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 berjalan kondusif. Dia mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.
"Penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ujar Menaker dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Selasa (29/11).
Menaker mengajak semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Dia menuturkan, hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Adapun rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya