Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Pulau Reklamasi

Penerbitan IMB Berpotensi Maladministrasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah kantor di pulau hasil reklamasi dinilai merugikan keuangan daerah. Sebab, IMB itu diterbitkan meski pemilik bangunan belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Betul (merugikan keuangan daerah). Karena dalam kebijakan publik itu harus ada kepastian hukum. Kalau dilihat, kebijakan Anies dalam penerbitan IMB ini tidak konsisten dengan hukum yang ada. Seharusnya orang bayar pajak dulu baru terbit IMB itu. Tapi nyatanya ini belum membayar," ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurutnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi itu menjadi catatan buruk bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selain ada potensi maladministrasi, penerbitan IMB itu dianggap sebagai tindakan korupsi. Hal ini diakibatkan ketidakkonsistenan Anies dalam membuat kebijakan untuk menghentikan reklamasi.

"Ini ada pihak yang dirugikan, yakni Pemprov DKI Jakarta. Pendapatan asli daerahnya bakal berkurang dan alami kerugian. Saya menduga ada oknum birokrasi dan lainnya yang mengeruk keuntungan dari penerbitan IMB ini," tegasnya.

Dia menganggap, kebijakan yang dikeluarkan Anies ini sangat lemah. Jika ada pihak yang melaporkan terkait penerbitan IMB ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ucapnya, Anies bisa terseret masalah hukum.

"Di sini ada potensi korupsi, potensi penyimpangan. Setidaknya ada celah bagi KPK untuk menindaknya. Belum membayar pajak, tapi IMB-nya sudah keluar. Ini patut diselidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa potensi kerugian negara akibat penerbitan IMB ini. Hanya saja, kata Trubus, hal ini bisa dihitung sesuai rumus pajak yang ditetapkan undang-undang. Terlebih, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pulau reklamasi telah ditetapkan sebesar 3,1 juta rupiah per meter persegi.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin membenarkan belum adanya pembayaran PBB untuk pulau reklamasi itu. .

Juru bicara KPK Febri Diansyah, mempersilahkan siapapun untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Nantinya, KPK akan menelaah lebih lanjut bila sudah menerima laporan tersebut. Penelaahan itu untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top