Penerapan UU KIA di Tempat Kerja Mesti Jadi Perhatian
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Sebagai informasi, UU KIA itu menerangkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Ketentuan itu berlaku jika terdapat kondisi khusus dengan surat keterangan dari dokter.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyebut pihaknya telah berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan membahas implementasi UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.Langkah tersebut penting sebagai masukan penyusunan produk hukum turunan dari UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
"Perwakilan pekerja perempuan memberikan masukan yang dinilai perlu diperhatikan dalam aturan turunan, seperti perlindungan hak maternitas, fasilitas kesehatan yang memadai, dan dukungan sosial bagi ibu dan anak dan memastikan pelaksanaan hak itu dapat dilakukan," katanya.
Bintang menegaskan UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dihadirkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi ibu dan anak di Indonesia. Dia berharap produk hukum turunan UU KIA akan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenakertran Indah Anggoro Putri, memastikan, pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya