Penerapan SIN Bantu Tingkatkan Penerimaan Pajak
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Ia menegaskan sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan sehingga artinya uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak.
Ia melanjutkan, WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Ini artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP sehingga WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.
Ia memastikan dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut maka penerimaan perpajakan akan mencapai target bahkan diperkirakan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan.
"Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal negara," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya