Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
EKONOMI

Penerapan INSW Permudah Izin Ekspor-Impor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerapan mekanisme Single Submission melalui integrasi sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem Inatrade diyakini membuat pengurusan perizinan untuk kegiatan ekspor-impor menjadi lebih mudah.

"Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem Inatrade dengan sistem INSW," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/12).

Dia mengemukakan, kemudahan tersebut berasal dari penerbitan dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut, lanjutnya, merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission, yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya adalah adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Sistem INSW, papar Wisnu, merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top