Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal Diminta Ditunda

Foto : Istimewa

Pengacara salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Gugum Ridho.

A   A   A   Pengaturan Font

Gugum menuturkan, Keputusan Direktur Jenderal terkait SPSK cenderung formalitas dan mengandung cacat formil. Salah satunya karena tidak mencantumkan Keputusan Menteri terkait dalam bagian konsideran.

"Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans mengingatnya tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali," katanya.

Dia berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai MA keluarkan putusan. Jika tidak dapat berakibat fatal sebab memberlakukan suatu kebijakan tanpa mencantumkan dasar hukumnya.

"Ya lebih baik menunggu proses judicial review di MA diputus dulu supaya tidak muncul persialan hukum baru," tandasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top