Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal Diminta Ditunda

Foto : Istimewa

Pengacara salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Gugum Ridho.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta menunda pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem tersebut bermasalah baik bagi pekerja maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya," kata pengacara salah satu P3MI, Gugum Ridho, dalam keterangan tertulis kepada Koran Jakarta, Senin (14/11).

SPSK ke berbagai negara termasuk Arab Saudi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558. Adapun Keputusan Menaker Nomor 291 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui SPSK tengah diuji di Mahkamah Agung (MA).

Gugum mengatakan terlalu berisiko membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi saat ini.Menurutnya, jika MA membatalkan Keputusan Menteri terkait justru akan timbul permasalahan hukum baru.

"Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah Penempatan lalu bagaimana nasib PMI nantinya," jelasnya.

Gugum menuturkan, Keputusan Direktur Jenderal terkait SPSK cenderung formalitas dan mengandung cacat formil. Salah satunya karena tidak mencantumkan Keputusan Menteri terkait dalam bagian konsideran.

"Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans mengingatnya tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali," katanya.

Dia berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai MA keluarkan putusan. Jika tidak dapat berakibat fatal sebab memberlakukan suatu kebijakan tanpa mencantumkan dasar hukumnya.

"Ya lebih baik menunggu proses judicial review di MA diputus dulu supaya tidak muncul persialan hukum baru," tandasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top