Penegakan Hukum Belum Menyentuh Para Mafia Kakap
JADI TERSANGKA I Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).
Pengamat ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori, mengatakan mestinya pengusutan kasus mafia minyak goreng ini bukan hanya sampai di level bawahan, sedangkan pengusaha kakapnya bebas dan tidak tersentuh sama sekali. "Big boss-nya tidak ada yang kena. Bos pengusaha sawitnya ke mana?" tanya Defiyan.
Dia berharap penetapan tersangka itu sebagai langkah awal mencari biang kerok kelangkaan minyak goreng. Sebab, selama ini rakyat sangat dirugikan oleh ulah para mafia itu.
Cabut Izin Ekspor
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, mengatakan penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang seharusnya mengawasi tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.
"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO internasional. Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya