Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Pendidikan

Pendidikan Kedinasan Bukan Bagian Anggaran Fungsi Pendidikan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/tangkapan layar

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi ada sepenuhnya menggunakan anggaran K/L sendiri, jadi tidak masuk anggaran fungsi pendidikan, dan ada yang menggunakan fungsi pendidikan walaupun kedinasan," katanya.

Kiki juga menyebut, bentuk beberapa perguruan tinggi yang ada di K/L belum memenuhi ketentuan UU. Aturannya, perguruan tinggi di bawah K/L seharusnya perguruan tinggi vokasi. "Artinya hanya boleh menyelenggarakan bentuk politeknik atau akademi. Tapi ada perguruan tinggi di bawah K/L itu sekolah tinggi atau institut," ucapnya.

Dia menyampaikan, pihaknya tengah memverifikasi besaran anggaran per mahasiswa per tahun di PTKL. Hal tersebut dilakukan mengingat ada disparitas penganggaran yang beragam mulai dari terendah 250.000 rupiah sampai tertinggi 67 juta rupiah.

"Padahal ini sama-sama WNI dan ada diantaranya di prodi yang tidak ada bedanya dengan yang umum. Ada beberapa yang sedang kami verifikasi," tuturnya.


Redaktur : -
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top