Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Pendidikan

Pendidikan Kedinasan Bukan Bagian Anggaran Fungsi Pendidikan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/tangkapan layar

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menegaskan pendidikan kedinasan bukan bagian dari anggaran fungsi pendidikan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional serta Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.

"Menurut UU, pendidikan kedinasan tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan," ujar Suharti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (19/6).

Dia menerangkan, dalam Keputusan MK tahun 2007 yang mengeluarkan pendidikan kedinasan dari anggaran fungsi pendidikan. Keputusan tersebut juga yang kemudian memperbolehkan gaji guru masuk dalam anggaran fungsi pendidikan. "Jadi yang seperti di BIN dan Polri tidak masuk dalam 20 persen anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, mengungkapkan, penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama sangat bervariasi. Ada PTKL 100 persen non kedinasan, 100 persen kedinasan, dan campuran.

Dia menambahkan, kondisi tersebut, terutama PTKL campuran, membuat pembiayaannnya tidak mudah dipisahkan. Dengan kata lain, sulit mengetahui anggaran tersebut dari fungsi pendidikan atau bukan.

"Jadi ada sepenuhnya menggunakan anggaran K/L sendiri, jadi tidak masuk anggaran fungsi pendidikan, dan ada yang menggunakan fungsi pendidikan walaupun kedinasan," katanya.

Kiki juga menyebut, bentuk beberapa perguruan tinggi yang ada di K/L belum memenuhi ketentuan UU. Aturannya, perguruan tinggi di bawah K/L seharusnya perguruan tinggi vokasi. "Artinya hanya boleh menyelenggarakan bentuk politeknik atau akademi. Tapi ada perguruan tinggi di bawah K/L itu sekolah tinggi atau institut," ucapnya.

Dia menyampaikan, pihaknya tengah memverifikasi besaran anggaran per mahasiswa per tahun di PTKL. Hal tersebut dilakukan mengingat ada disparitas penganggaran yang beragam mulai dari terendah 250.000 rupiah sampai tertinggi 67 juta rupiah.

"Padahal ini sama-sama WNI dan ada diantaranya di prodi yang tidak ada bedanya dengan yang umum. Ada beberapa yang sedang kami verifikasi," tuturnya.


Redaktur : -
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top