Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan - Pahami Substansi Perpres tentang PPK

Pendidikan Karakter Diterapkan Semester Kedua Tahun Depan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penguatan Pendidikan Karakter tidak akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018.

JAKARTA - Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) baru akan diterapkan pada semester kedua depan. Dua Kementerian tengah mempersiapkan aturan turunan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang PPK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengaku belum melakukan banyak persiapan terkait aturan turunan Perpres PPK yang baru beberapa hari lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Belum lah. Perpresnya baru turun, ini kan baru tarik napas dulu. Dalam waktu dekat itu kan bisa seminggu, tapi ini baru beberapa hari," ujar Muhadjir, saat ditanya soal perkembangan Permendikbud, di Jakarta, Selasa (12/9). Namun, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan bahwa PPK tidak akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018.

"Enggak (tahun ajaran baru), tapi semester depan," sebutnya. Sementara itu, suasana berbeda justru terjadi di Kementerian Agama. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah menggelar rapat-rapat untuk menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Perpres 87/2017 perlu dioperasionalkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk diimplementasikan di lembaga-lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama RI," kata Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Pahami Subtansi Guru Besar Hadits UIN Alaudin Makassar ini minta jajarannya untuk memahami substansi Perpres 87 Tahun 2017 karena Kementerian Agama adalah pemain utama atau stakeholders utama dalam Penguatan Pendidikan Karakter di negeri ini.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top