Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan - Pahami Substansi Perpres tentang PPK

Pendidikan Karakter Diterapkan Semester Kedua Tahun Depan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Kemenag juga harus segera menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis agar pendidikan karakter efektif dijalankan di madrasah, pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, TPQ, PAI pada sekolah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Ia juga telah meminta para direktur segera mempresentasikan draf awal desain pendidikan karakter, dengan konten yang komprehensif dan bagus.

"Pendidikan karakter pada pendidikan Islam konkretnya seperti apa? Bagaimana menanamkan nasionalisme, karakter religuisitas, gotong royong dan kemandirian di kalangan madrasah?" tutur Kamaruddin. Termasuk apa saja kegiatan yang akan dilakukan peserta didik di madrasah sejak masuk sekolah, mengikuti proses pembelajaran hingga pulang apa yang bisa kita lakukan.

"Agar nilai-nilai karakter bisa ditanamkan dengan baik," imbuhnya. Dalam hal penanaman pendidikan karakter di pondok pesantren, Kamarudin menyebut beberapa kegiatan selama ini sudah berjalan, seperti apel kebangsaan, penyelenggaraan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK), dan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

Kepada Direktur Pendidikan Agama Islam, ia minta agar kegiatan Pentas PAI yang tahun ini akan digelar di Aceh dan juga Perkemahan Rohani Islam (rohis) dapat didesain untuk memperkuat karakter, moral dan akhlakul karimah peserta didik di sekolah semakin mantap. Selain membahas implementasi pendidikan karakter pada lembaga pendidikan Islam, Rapim juga membahas Pendis Expo, progress raport program dan kegiatan Ditjen Pendidikan Islam.

Dalam kesempatan itu, Sektretaris Ditjen Pendidikan Islam, Ishom Yusqi, melaporkan bahwa capaian serapan anggaran Pendidikan Islam per awal September baru mencapai 24 persen. Dengan rincian, Direktorat PAI 28,07 persen, pontren 29,66 persen, KSKK dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 16,87 persen dan Diktis 31,39, Sekretarit 18,68 persen.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top